SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kejahatan luar biasa perdagangan ilegal satwa endemik dilindungi antara lain komodo. Pelestarian satwa endemik yang terancam punah kian menghadapi tantangan amat berat.
”Kami mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang dibagi dalam lima klaster dengan penangkapan dan penahanan 11 tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing dalam Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan dan Perdagangan Satwa Endemik yang Dilindungi, Rabu (15/4/2026), di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya.
Klaster 1 dengan barang bukti 3 anakan komodo (Varanus komodoensis) dan tersangka berinisial BM, SD, RDJ, RSL, JY, dan VP. Klaster 2 dengan barang bukti 13 kuskus Talaud (Ailurops melanotis) dan 3 kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) dan tersangka berinisial BM (klaster 1), MIF, CS, dan MSN.
Klaster 3 dengan barang bukti 1 elang paria (Milvus migrans), 4 ular sanca hijau (Morelia viridis), dan 8 biawak indikus (Varanus indicus). Tersangka ialah MIF yang juga terlibat di kejahatan perdagangan ilegal kuskus. Klaster 4 dengan barang bukti 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan tersangka berinisial FS dan AK.
Klaster 5 dengan barang bukti cukup banyak yakni 13 soa layar (Hydrosaurus weberi) dewasa, 19 soa layar anakan, 51 kadal duri Sulawesi (Tropidophorus apulus), dan 6 ular cincin (Boiga dendrophila). Tersangkanya ialah CS dan MSN yang terlibat kejahatan perdagangan ilegal kuskus.
”Sejumlah tersangka terlibat dalam perdagangan ilegal satwa endemik lainnnya dalam jaringan internasional,” kata Roy. Pengungkapan kasus ini cukup panjang sejak tahun lalu dari informasi yang diterima tim penyidik. Kemudian ada laporan resmi yang menjadi ranah Direktorat Reskrimsus bertanggal 2 Februari 2026.
Penyelidikan dan penyidikan yang diperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian mampu mengungkap kasus yang menjadi atensi. ”Perdagangan satwa ilegal kategori kejahatan luar biasa dunia urutan keempat atau setelah narkotika, manusia dan organ manusia, dan senjata,” ujar Roy.
Para tersangka dijerat pelanggaran Pasal 40A juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 11 beserta lampiran nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelanggaran berkonsekuensi ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal kategori IV dan maksimal kategori VII.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, kasus terungkap dari penangkapan BM dan SD yang turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa bulan lalu. Penangkapan berdasarkan informasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku membawa 3 anakan komodo yang hendak dijual lagi secara berantai sampai mancanegara (Thailand).
BM dan SD mengklaim membeli anakan komodo dari pemburu ilegal dengan harga cuma Rp 5,5 juta. Di Surabaya, mereka hendak menjual seharga Rp 31,5 juta dengan sistem jasa kurir atau pengantar.
Pembeli pertama akan menjual kembali ke pembeli lainnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 41,5 juta per ekor. Dari Surabaya ke Sukoharjo ditempuh dengan perjalanan darat memakai kereta api atau bus. Ada juga pembeli lain di Medan, Sumatera Utara, yang dikirimkan melalui jasa kargo Bandar Udara Juanda, untuk selanjutnya ke Thailand.
Di luar negeri, anakan komodo dihargai 35.000 dollar AS atau saat ini lebih dari Rp 600 juta. BM dan SD mengaku setidaknya telah menjual 20 anakan komodo yang jika ditotal senilai Rp 70 miliar. ”Tersangka sudah setidaknya sejak awal tahun lalu terlibat perdagangan ilegal satwa,” kata Hanif.
Untuk kuskus, nilai ekonomi setidaknya Rp 400 juta. Untuk 140 kilogram sisik trenggiling didapat dari 980 satwa ini. Total nilai sisiknya Rp 8,4 miliar. ”Jika dihitung, kerugian ekonominya besar apalagi kerusakan alam dan gangguan konservasi,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Adi Nurul Hadi.
Adi melanjutkan, komodo adalah satwa endemik NTT khususnya di pesisir utara Pulau Flores dan kepulauan dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo. Dari pengamatan, populasi komodo di luar wilayah taman nasional cuma berkisar 700-800 ekor. Di wilayah taman nasional ada lebih dari 3.000 ekor.
”Perburuan lebih ke anakan karena kecil, usia setahun, dan mudah dijerat. Secara alami, anakan komodo begitu menetas akan berkumpul di pepohonan guna menghindari predator termasuk induknya,” kata Adi. Anakan rentan dijebak dengan umpan oleh pemburu ilegal. Perburuan diyakini lebih mudah dan tidak terawasi di luar taman nasional yang bersinggungan dengan area pemanfaatan oleh masyarakat.
Pemantauan dan patroli rutin, inspeksi mendadak, dan pemberantasan terus dijalankan. Namun, upaya represif ini tidak akan optimal tanpa sosialisasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pelestarian satwa endemik.
Kepala BBKSDA Jatim Nur Patria Kurniawan menambahkan, provinsi ini kerap menjadi perlintasan dan pengepulan perdagangan satwa endemik dilindungi. Untuk itu, pengawasan, patroli, dan koordinasi lintas sektor menjadi penting dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan ilegal.
”Kami juga mendorong ancaman sanksi terhadap pelaku ini lebih berat. Sosialisasi penyadaran juga penting karena menyangkut kekayaan hayati bagi generasi mendatang,” kata Nur Patria.





