JAKARTA, KOMPAS.com — Korban pemerkosaan remaja berinisial C (18) di Jambi membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).
Dalam keterangannya, korban menyebutkan, tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran.
Korban menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada 13 November 2025 malam.
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan Jambi Laporkan 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik
Namun, setelah dijemput, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya.
“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam sesi konferensi pers tersebut, Rabu.
Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya pemerkosaan. Ia menyebutkan, berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi yang kini disorot, yakni VI, MIS, dan HAM.
Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi lain.
Korban menyebutkan, dirinya dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama, termasuk VI, MIS, dan HAM. Di lokasi kedua, korban kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian berinisial NIR.
Salah seorang kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban diangkat oleh VI, MIS, dan HAM menuju lantai dua di lokasi kedua.
“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya pada kesempatan yang sama, Rabu.
Baca juga: Hotman Paris Sebut 3 Polisi Kasus Pemerkosaan di Jambi Bisa Dipidana
NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.
Usai memaparkan kronologi tersebut, Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut. Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian.
“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.
Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.
“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.





