JAKARTA, KOMPAS — Praktik perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan, yang menyasar perempuan dari Jawa Barat terus terjadi hingga saat ini. Belum selesai kasus di Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini terungkap seorang perempuan asal Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang di Biak, Papua.
Kasus ini diungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, Rabu (15/4/2026) di Jakarta. Seorang perempuan muda, IM (24) asal Jabar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dikirim ke Papua dan dieskploitasi, serta dipaksa bekerja melayani tamu di sebuah kafe.
Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook dan tergiur tawaran menjadi asisten rumah tangga (ART) di Jakarta dengan iming-iming gaji besar. Untuk meyakinkan keluarga, pelaku yang terdiri dari sepasang suami istri bahkan menjemput korban di rumahnya pada tengah malam, 3 November 2025, dengan membawa anak kecil.
Namun, alih-alih dipekerjakan di Jakarta, korban justru dibawa ke bandara dan diterbangkan ke Timika, Papua Tengah. Di sana, dari bulan November 2025 hingga Januari 2026, korban dipaksa bekerja melayani tamu di sebuah kafe.
Pada Februari 2026, ia dipindahkan ke Kabupaten Biak untuk melakukan pekerjaan serupa. Selama masa eksploitasi, korban tidak menerima gaji yang dijanjikan dan justru terjerat utang karena beban pengeluaran yang tidak seimbang dengan penghasilannya.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan mendapatkan perlindungan dari Paguyuban Masyarakat Jawa Barat di Biak. ”Peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan yang berada dalam situasi yang sangat rentan,” tutur Menteri PPPA.
Kami memastikan penegakan hukum harus berjalan.
Korban IM, mengalami rangkaian eksploitasi yang bermula dari penipuan lowongan kerja melalui media sosial hingga akhirnya dipaksa bekerja di luar kesepakatan dan berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan serta kesehatan mentalnya. ”Situasi ini menunjukkan bahwa praktik TPPO masih memanfaatkan kerentanan ekonomi dan juga kurangnya literasi digital masyarakat,” kata Menteri PPPA yang akrab disapa Arifah.
Kasus yang dialami IM menunjukkan rendahnya literasi digital dan kerentanan ekonomi masih menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat. Kendati demikian, media sosial yang menjadi awal petaka juga menjadi sarana penyelamatan.
Seperti diceritakan Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian PPPA, Desy Andrian, korban IM menggunakan Facebook untuk mengirimkan foto KTP ke sebuah pangkalan ojek di daerah asalnya. Upaya ini untuk menyambungkan kembali komunikasi IM dengan keluarganya yang sempat terputus.
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, Kementerian PPPA mendorong penguatan pengawasan di tingkat desa atau RT/RW. Upaya ini termasuk menghidupkan kembali aturan "tamu wajib lapor 2x24 jam" dan pendataan warga yang hendak bekerja ke luar daerah.
Desi memastikan Kementerian PPPA akan mengawal ketat proses hukum kasus ini. Koordinasi dilakukan lintas provinsi antara UPTD PPA Biak dan Jabar serta Polda Jabar untuk mengejar pelaku.
"Kami memastikan penegakan hukum harus berjalan. Tidak hanya menyelamatkan dan merehabilitasi korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Desy.
Saat ini, IM telah dipulangkan ke Jakarta pada 14 April 2026 dan sempat menjalani pendampingan psikologis di Rumah SAPA untuk memulihkan traumanya. Pada 15 April 2026, korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Jabar untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi TPPO atau kekerasan untuk segera melapor melalui layanan hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas PPPA dan KB Jabar, Anjar Yusdinar, menyatakan upaya pencegahan warganya menjadi korban TPPO melalui Program Jabar Cekas (Jabar berani cegah tindak kekerasan). Program ini berkolaborasi dengan PKK di desa/kelurahan.
”Kami melibatkan Tim Pengegrak PKK untuk menjadi kepanjangan tangan kami. Pertimbangannya karena kader PKK itu sampai ke tingkatan bawah. Selain itu ada relawan motivator ketahanan keluarga untuk pendampingan keluarga rentan di lapangan,” ujar Anjar.
Namun dia mengakui, tantangannya saat ini adanya ajakan maupun iming-iming pelaku TPPO melalui media sosial. Karena itu, pihaknya terus mengajak masyarakat melakukan edukasi untuk melakukan pencegahan dan deteksi awal TPPO.
”Ada kampanye 5 berani yakni berani cegah, berani menolak, berani lapor, berani maju, dan berani melindungi,” tutur Anjar.
Sebelumnya kasus ini, juga terungkap 13 perempuan asal Jabar korban TPPO, yang diselamatkan Suster Fransiska Imakulata SSpS dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga bernapaskan Katolik yang fokus pada isu kemanusiaan, pada 23 Januari 2026. Mereka jadi korban ekploitasi setelah diimingi-imingi pekerjaan dengan gaji besar.
Pada kenyataannya, mereka malah dipekerjakan di Eltras Double Five Bar and Karaoke, salah satu dari 34 tempat hiburan malam di Maumere, dan mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta eksploitasi seksual. Berdasarkan pengakuan 13 korban yang berusia 17-26 tahun itu, mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.
Mereka umumnya direkrut melalui teman yang lebih dulu bekerja di Maumere. Perekrutan ini dalam rentang waktu berbeda antara 2023 dan 2025.




