Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran etomidate di Riau, pada Selasa 14 April 2026, di mana menangkap pria berinisial H alias A diparkiran sebuah hotel di Pekanbaru.
"Tim lidik Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Advertisement
Petugas kemudian menginterogasi H. Dalam pemeriksaan, ia mengaku catridge etomidate tersebut disimpan di kamar hotel nomor 817 di lantai 8.
Tim selanjutnya menggeledah kamar tersebut dan menemukan 43 catridge etomidate merek THUGS di dalam kantong plastik berwarna pink.
H juga mengungkapkan, sebanyak 50 catridge sebelumnya telah dibeli oleh seseorang berinisial R dengan harga Rp98 juta.
Ia juga mengaku sudah melakukan transaksi jual beli catridge etomidate tersebut sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nilai yang sama.
"Bahwa Etomidate yang dikuasainya adalah milik pribadi dan dikonsumsi sendiri bersama teman-teman nya," ujar Eko.




