Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diselesaikan melalui jalur hukum.

Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan secara hukum sepenuhnya. Ia tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi etik internal kampus.

BACA JUGA: Heikal Minta Penegak Hukum Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan di FHUI

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.  

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.   

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly

Menurut dia, tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.  

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. 

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka. 

Menurut dia, penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," kata Sondang Frishka.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Dukono Meletus Dahsyat, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 2.500 Meter
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban untuk Menjamin Hak Restitusi Meski Pelaku Tak Mampu Membayar
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Permudah Masyarakat Miskin Punya Rumah, Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemala Run 2026 Makin Dekat, Persiapan Digeber Total di Bali
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Alasan Petinggi dan Kader Nasdem Geruduk TEMPO: Cover Surya Paloh Merendahkan Martabat Partai!
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.