LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban untuk Menjamin Hak Restitusi Meski Pelaku Tak Mampu Membayar

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - LPSK mendorong pembentukan dana abadi korban melalui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) guna menjamin pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana meskipun pelaku tidak mampu membayar penuh.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan skema ini dirancang untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku.

Ia mengungkapkan, "Konsepnya seperti dana bantuan korban, di mana negara menanggung kekurangan pembayaran restitusi".

Skema Dana Abadi dan Mekanisme Pembayaran

Wawan menjelaskan bahwa dalam praktiknya dana abadi korban akan menutup selisih nilai restitusi yang diputuskan pengadilan dengan kemampuan finansial pelaku.

Ia mencontohkan, jika restitusi ditetapkan sebesar Rp100 juta tetapi aset pelaku hanya Rp70 juta maka sisa Rp30 juta akan ditanggung negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku tetap ada dengan menyatakan, "Namun ini bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pelaku".

Skema dana abadi korban disebut telah memiliki dasar konseptual dalam sejumlah regulasi seperti KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber Dana dan Pengawasan Transparan

LPSK menyebut sumber pendanaan dana abadi dapat berasal dari APBN, APBD, serta kontribusi nonpemerintah seperti CSR dan filantropi.

Pemerintah diharapkan menjadi pihak utama yang berkomitmen mengalokasikan anggaran tahunan agar terdapat kepastian pemenuhan hak korban.

LPSK juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel mengingat dana tersebut merupakan dana publik.

Wawan menyampaikan, "LPSK diperiksa oleh BPK dan laporan akan dipublikasikan, misalnya melalui website, karena ini merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan".

Keberadaan dana abadi korban dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pemulihan korban.

Melalui skema ini, negara diharapkan mampu memastikan seluruh korban tetap mendapatkan haknya meskipun pelaku memiliki keterbatasan finansial.

LPSK menilai kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terima Audiensi NBRI, Menko AHY Tekankan Pentingnya Hilirisasi Mineral Strategis dan Kendaraan Listrik
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Arab Saudi ke Amerika: Cabut Blokade di Selat Hormuz
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Menteri Ekraf Bangga Gim Karya Anak Bangsa Tembus Pasar Internasional
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Napas Terakhir Republik Darurat di Rimba Sumatera
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
IHSG Lompat 2,14% ke Level 7.660 Ditopang Saham Bluechip dan Konglo
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.