Di ruang kelas, guru mengajarkan tentang harapan dan masa depan. Namun di luar kelas, mereka kerap berhadapan dengan kenyataan yang jauh dari semangat itu: birokrasi yang berbelit, status yang tidak pasti, dan kebijakan yang tak selalu berpihak. Dua puluh tahun setelah Undang-Undang Guru dan Dosen disahkan, pertanyaan mendasar masih menggantung-apakah negara sungguh telah memuliakan guru, atau justru menempatkannya dalam sistem yang melemahkan perannya secara perlahan?
Dalam kerangka hukum, guru ditempatkan sebagai aktor utama pencerdasan bangsa. Namun dalam tata kelola birokrasi, ia tidak jarang diperlakukan sebagai bagian dari beban fiskal yang harus diatur secara ketat. Di sinilah paradoks kebijakan menemukan relevansinya: instrumen yang dirancang untuk mengangkat martabat justru berpotensi melahirkan kerentanan baru.
Regulasi yang Tak Sepenuhnya SelarasDisharmoni regulasi menjadi salah satu akar persoalan. Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan posisi guru sebagai profesi yang berhak atas perlindungan, kesejahteraan, dan otonomi pedagogis. Namun, dalam perkembangan berikutnya, kerangka Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menghadirkan pendekatan yang lebih seragam melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendekatan ini memang membuka ruang formal bagi pengangkatan guru. Namun, sifat kontrak yang periodik membawa konsekuensi tersendiri. Guru tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga harus berhadapan dengan ketidakpastian administratif terkait keberlanjutan statusnya. Energi profesional yang seharusnya terarah pada penguatan kualitas pembelajaran, sebagian terserap oleh kekhawatiran akan masa depan kerja.
Realitas di Balik AngkaPersoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa hingga 2024 masih terdapat sekitar 1,5-1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Di sisi lain, sejak 2021 hingga 2024 pemerintah telah mengangkat lebih dari 1 juta guru PPPK, tetapi persoalan belum sepenuhnya selesai.
Di luar itu, terdapat realitas lain yang kerap luput dari perhatian, yakni guru di bawah Kementerian Agama. Hingga 2024, jumlah guru madrasah dan pendidikan keagamaan mencapai lebih dari 800.000 orang, dengan proporsi signifikan masih berstatus non-ASN. Sebagian besar dari mereka mengajar di madrasah swasta dengan tingkat kesejahteraan yang jauh di bawah standar guru ASN.
Sementara itu, data dari Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa hingga 2024–2025 masih terdapat sekitar 300.000 hingga 500.000 guru honorer yang belum memperoleh kepastian status, baik di sekolah umum maupun madrasah.
Ketimpangan juga tampak dalam distribusi. Kekurangan guru masih terjadi di wilayah 3T. Di Jawa Barat, misalnya, kebutuhan guru di wilayah selatan seperti Garut masih tinggi, baik di sekolah umum maupun madrasah. Namun, keterbatasan formasi dan kebijakan lintas kementerian membuat tenaga yang tersedia tidak terserap optimal.
Fenomena pengurangan jam mengajar hingga pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dalam periode 2023-2024 semakin menegaskan persoalan. Guru yang telah mengabdi bertahun-tahun harus tersingkir karena tidak masuk dalam sistem formasi. Legalitas berjalan, tetapi keadilan belum tentu hadir.
Keadilan yang Tertahan ProsedurDalam perspektif keadilan distributif, kebijakan publik seharusnya memberi perhatian lebih kepada kelompok yang paling rentan. Dalam konteks pendidikan, guru honorer-baik di sekolah umum maupun madrasah-merupakan kelompok yang layak memperoleh prioritas.
Namun, pendekatan kebijakan yang dominan masih bertumpu pada aspek prosedural. Seleksi berbasis nilai kognitif menjadi instrumen utama, sementara pengalaman dan rekam jejak pengabdian belum sepenuhnya mendapatkan tempat yang proporsional.
Jika merujuk pada hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang dirilis 2023, skor literasi Indonesia berada di kisaran 359–371, masih jauh di bawah rata-rata OECD yang berada di kisaran 470-an. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum, tetapi juga kualitas ekosistem—termasuk stabilitas dan kesejahteraan guru di semua lini.
Di titik ini, pendekatan teknokratis menunjukkan keterbatasannya. Efisiensi administratif mungkin tercapai, tetapi keadilan substantif belum tentu hadir.
Fragmentasi KewenanganKompleksitas persoalan semakin meningkat dengan adanya fragmentasi kewenangan antar-institusi. Pengelolaan guru tidak hanya tersebar di kementerian pendidikan, tetapi juga melibatkan kementerian agama dan lembaga lain. Dalam praktiknya, koordinasi yang tidak selalu sejalan menciptakan ketidaksinkronan kebijakan.
Pemerintah daerah kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kebutuhan guru mendesak. Di sisi lain, keterbatasan formasi dan tekanan anggaran membatasi ruang gerak. Akibatnya, muncul paradoks kebutuhan: kekurangan tenaga pendidik terjadi bersamaan dengan tidak terserapnya tenaga yang tersedia.
Situasi ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan, baik di sekolah umum maupun madrasah.
Menata Ulang Arah KebijakanMenghadapi kondisi tersebut, diperlukan penataan ulang kebijakan yang lebih mendasar. Guru perlu ditempatkan kembali sebagai profesi dengan karakter khusus, baik di bawah kementerian pendidikan maupun kementerian agama.
Penguatan koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan tidak berjalan parsial. Selain itu, pengakuan terhadap pengabdian jangka panjang guru honorer-termasuk guru madrasah-perlu menjadi bagian dari kerangka penilaian yang lebih adil.
Keadilan tidak cukup berhenti pada prosedur. Ia harus hadir dalam hasil yang dirasakan oleh seluruh guru, tanpa kecuali.
PenutupPada akhirnya, masa depan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau teknologi, melainkan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya hari ini. Jika guru-baik di sekolah umum maupun madrasah-terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian, maka yang terkikis bukan hanya martabat profesi, tetapi juga fondasi kepercayaan terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Memerdekakan guru adalah prasyarat untuk memerdekakan pendidikan. Dari ruang-ruang kelas dan madrasah yang sederhana itulah masa depan Indonesia disemai dan dari tangan guru yang merdeka, harapan itu menemukan arah.





