JAKARTA, DISWAY.ID-- Gelombang desakan kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pelaku pelecehan seksual oleh masyarakat agar segera di drop out dari kampus mulai menguat sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa wewenang penuh terkait status akademik para pelaku berada di ranah internal universitas.
BACA JUGA:Pramono Rotasi 11 Pejabat Tinggi, Syafrin Liputo Jadi Walkot Jaksel, Budi Awaluddin Jabat Kadishub
Arifah menjelaskan bahwa setiap institusi pendidikan tinggi memiliki mekanisme dan regulasi mandiri dalam menangani pelanggaran etik maupun hukum di lingkungan kampus.
Meski KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan final mengenai sanksi administratif tersebut.
“Terkait sanksi, tentunya ini menjadi wilayah dari lingkungan kampus ya. Mereka yang akan menentukan karena kita punya regulasi dan peraturan perundang-undangan sendiri. Itu yang menjadi dasar bagi kampus,” ujar Arifah saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
BACA JUGA:Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional
Meskipun demikian, Menteri Arifah Fauzi tetap akan berkoordinasi terkait pemberian sanksi terhadap 16 mahasiswa UI pelaku pelecehan seksual tersebut.
"Kami sifatnya koordinasi untuk penentuan sanksi. Namun, prosesnya harus dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kita tunggu saja, insyaallah bisa diselesaikan dengan cara yang tepat," tutur Arifah.
Di sisi lain, Menteri PPPA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mahasiswi yang berani melaporkan tindakan 16 mahasiswa tersebut.
BACA JUGA:Weekend Seru! Baba Lili Tata Hadir di Mal Ciputra Tangerang dengan Meet & Greet
Baginya, berbicara di tengah tekanan psikologis dan dominasi jumlah pelaku bukanlah perkara mudah.
“Ini adalah sebuah keberanian yang luar biasa dari seorang mahasiswi yang berani berbicara. Keberanian ini perlu kita hargai dan kita jaga secara psikologis agar korban tetap merasa aman selama proses ini berlangsung,” tegas Arifah.





