JAKARTA, DISWAY.ID - Belakangan ini muncul dugaan negara Amerika Serikat sedang mengupayakan akses penerbangan militer permanen melewati atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Dugaan tersebut muncul setelah Presiden RI Prabowo hadir dalam Board of Peace pada Februari 2026 lalu.
Menurut dokumen rahasia AS yang bocor, dalam pertemuan bilateral itu Prabowo menyetujui proposal pemberian akses overflight blanket untuk pesawat militer AS melewati udara Indonesia.
BACA JUGA:Perundingan Damai Amerika dan Iran Gagal, Ini Seruan Ketum PBNU dan Paus Leo XIV
Apabila Indonesia memberikan blanket overflight untuk pesawat tempur asing, banyak yang menilai hal ini sama seperti mendelegasikan sebagian kedaulatan mutlak negara ke tangan negara lain.
Ruang udara Indonesia sendiri yang berada di Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dinilai sangat strategi.
Mengenal ALKIAir Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI merupakan jalur laut yang ditetapkan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Alur ini diperuntukan untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal maupun pesawat udara asing di atas laut tersebut.
Adapun penetapan ALKI bertujuan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggarakan secara terus menerus dan tidak terhalang perairan dan ruang udara teritorial Indonesia.
Jalur ALKI memiliki peran vital sebagai penghubung rute pelayaran dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
BACA JUGA:Amerika – Iran Gagal Capai Kesepakatan, JD Vance: Pintu Damai Masih Terbuka
Pembagian Jalur ALKI 1, 2 dan 3Berikut pembagian jalur ALKI 1, 2, dan 3 berdasarkan perairannya:
- ALKI 1: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia.
- ALKI 2: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
- ALKI 3: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.
Berdasarkan peta ALKI, terdapat perbedaan antara ketiganya di jalur pelayaran masing-masing.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2002 terdapat tiga jalur ALKI secara lebih mendetail yang bisa dibedakan sebagai berikut:
1. Jalur ALKI 1 difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudra Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).
- 1
- 2
- »





