JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran visa mujamalah yang kerap beredar, terutama melalui internet, karena tidak memiliki kepastian.
“Terkait visa mujamalah, itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
BACA JUGA:Gugurnya Premis Jaksa: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin 'Prematur' dan Salah Alamat?
Ia menjelaskan setiap tahun pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan visa mujamalah sebagai bentuk atensi di luar kuota haji resmi. Namun, jumlahnya tidak tetap dan tergantung dari keputusan Pemerintah Saudi.
Kendati demikian, Dahnil mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengklaim dapat menyediakan visa tersebut.
Ia menilai tingkat kepastian visa mujamalah sangat rendah dibandingkan dengan visa haji reguler dan haji khusus yang berbasis kuota resmi.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul: Perpustakaan Ujung Tombak Literasi Siswa Sekolah Rakyat
“Yang pasti adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Karena nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah,” ujarnya.
Menurut dia, maraknya penawaran visa di luar visa haji resmi dengan iming-iming keberangkatan cepat berpotensi merugikan calon jamaah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati.
“Jangan sampai jamaah tergiur iming-iming bisa mujamalah atau visa furoda,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini, sehingga masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
BACA JUGA:AZEC Plus Online Summit Meeting: Menko Airlangga Tekankan Kolaborasi Energi di Tengah Gangguan Pasokan Global
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal.
Saat ini, Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.





