Pemerintah mempercepat pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi nasional untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi bersih.
Percepatan pembangunan ini dimulai setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk segera ditindaklanjuti..
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa ditunda lagi, percepatan ini merupakan bagian dari penanganan sampah berbasis kebijakan nasional.
“Sebagaimana kita ketahui, maka di dalam pesan tersebut dimintakan oleh Bapak Presiden kita untuk menangani permasalahan sampah, yaitu dengan timbulan sampahnya 1.000 ton per hari melalui PSEL,” ucapnya, dikutip dari siaran pers KLH, Rabu (15/4).
KLH/BPLH telah melakukan upaya fasilitasi percepatan pemenuhan dokumen kesiapan pemerintah daerah tersebut, termasuk mendorong percepatan pelaksanaan perjanjian kerja sama antar daerah yang akan beraglomerasi dalam pemenuhan jumlah sampah yang diolah di PSEL sebesar minimal 1.000 ton/hari sebagaimana ketentuan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Semua ini adalah hasil kerja bersama, lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menuntaskan persoalan sampah nasional menjadi energi terbarukan.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa direncanakan terdapat 31 titik/aglomerasi fasilitas PSEL untuk mengolah sampah yang bersumber dari 86 kabupaten/kota. Sebagian sudah masuk proses lelang, sebagian lainnya sedang dilakukan percepatan untuk lelang, serta dipastikan kesiapan akhirnya.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan arah teknologi yang akan digunakan dalam proyek ini. “Yang penting memang kita mengutamakan prioritas dengan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara di seluruh dunia”.
Menteri Hanif menambahkan bahwa cakupan pembangunan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menangani timbulan sampah secara signifikan. “Sehingga total general untuk 31 algomerasi diproyeksikan baru mencapai 40 ribu ton per hari. Oleh karena itu, masih ada sisa sekitar 100 ribu ton per hari timbulan sampah secara nasional yang harus ditangani dengan teknologi lain”.
Dalam masa transisi menuju beroperasinya PSEL, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi.
Langkah utama yang harus dilakukan meliputi pemilahan sampah di tingkat hulu oleh masyarakat dan pengelolaan sampah berbasis sumber, mengingat sampah organik menyumbang paling tidak 50 persen dari timbulan rumah tangga dan dapat diselesaikan secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Sementara itu, untuk sampah yang tidak termasuk dalam kapasitas PSEL, pemerintah akan memanfaatkan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, insinerasi skala moduler, dan teknologi pengolahan sampah lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Baca Juga: Danantara Prioritaskan PSEL di 20 Wilayah Aglomerasi dengan Timbulan Sampah di Atas 1.000 Ton
Baca Juga: Garap PSEL, Danantara Bentuk Perusahaan Baru 'Daya Energi Bersih Nusantara'
Pendekatan ini memastikan seluruh timbulan sampah nasional dapat ditangani secara efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, serta tetap memberikan manfaat energi di berbagai wilayah.
Penyerahan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan PSEL di berbagai wilayah Indonesia akan segera memasuki tahap implementasi, sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.





