Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak, Tiga Tersangka Ditangkap

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Banten 

Polda Banten telah mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berinisial AR, KR, dan AZ telah diamankan.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menuturkan kasus ini terkuak di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, pada Selasa, 14 April 2026 lalu. 

Selain itu, ia mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung ukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” ujar Bronto pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, ia menyebut jika aksi tersebut sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika gas 3 kilogram yang digunakan pelaku berasal dari pangkalan milik tersangka AR sendiri. 

“Akibatnya, distribusi LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp626.342.400,” sebutnya 

Dikesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan jika masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Dhoni.

Ia menuturkan jika pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti seperti kendaraan, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Ibu Korban Peluru Nyasar Marinir Pecah di DPRD Jatim, Minta Keadilan untuk Anak
• 17 menit lalurctiplus.com
thumb
Cerita Emir Mahira dan Zee Asadel Bangun Chemistry Jadi Suami Istri di Film Kupilih Jalur Langit
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kalimantan Bakal Jadi Pusat Perhatian Dunia pada 20 Mei Mendatang, Ini Alasannya
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
AZEC Plus Online Summit Meeting: Menko Airlangga Tekankan Kolaborasi Energi di Tengah Gangguan Pasokan Global
• 6 jam laludisway.id
thumb
Emiten Pelayaran ELPI Menang Lelang Kapal Senilai US$46,5 Juta
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.