Kabar terkini Perpres No 79 Tahun 2025 Pasca Disahkan dan Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan arah kebijakan nasional, termasuk soal kesejahteraan aparatur negara. Namun di tengah beredarnya kabar kenaikan gaji dan potensi rapelan, muncul satu fakta penting yang perlu dipahami secara jernih: aturan tersebut tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.

Perpres yang diteken oleh Prabowo Subianto itu sejatinya merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Fokus utamanya adalah strategi pembangunan nasional, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi birokrasi. Dalam lampirannya, pemerintah memang menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan kenaikan gaji yang disebutkan hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan pensiunan.

Hal ini menjadi titik krusial yang sering disalahpahami publik. Dalam poin kebijakan tersebut, pemerintah secara eksplisit menyasar ASN aktif—terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Artinya, kelompok pensiunan belum termasuk dalam prioritas kebijakan kenaikan gaji pada regulasi ini.

Sampai saat ini, belum ada peraturan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Fakta terakhir menunjukkan bahwa penyesuaian gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Sejak saat itu hingga memasuki 2025, belum ada pembaruan kebijakan lanjutan.

Ini berarti, para pensiunan—baik dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya—masih menerima nominal pensiun yang sama seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan ataupun tambahan rapelan yang resmi diumumkan oleh pemerintah.

Perlu dipahami bahwa mekanisme kenaikan gaji pensiunan memang berbeda dengan ASN aktif. Jika gaji ASN aktif dapat disesuaikan melalui kebijakan tahunan seperti dalam RKP, maka penyesuaian pensiun harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. Biasanya, kebijakan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi fiskal negara, inflasi, serta penyesuaian gaji pokok ASN aktif.

Sementara itu, struktur gaji ASN aktif sendiri hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Dari sinilah kemudian pemerintah merancang skema kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025.

Adapun rincian kenaikan gaji ASN aktif dalam kebijakan tersebut cukup variatif. Golongan I dan II mendapatkan kenaikan sekitar 8 persen, Golongan III sekitar 10 persen, sementara Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12 persen. Kenaikan ini mencerminkan beban kerja, tanggung jawab, serta masa pengabdian yang umumnya lebih panjang pada golongan atas.

Sebagai ilustrasi sederhana, jika seorang ASN Golongan IIIc memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka dengan kenaikan 10 persen, gajinya menjadi Rp4.400.000 per bulan. Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dalam total penghasilan ASN.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan keluarga. Besaran masing-masing tunjangan berbeda tergantung pada jabatan, instansi, dan capaian kinerja individu. Inilah yang membuat total penghasilan ASN aktif bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya saja.

Di sisi lain, pencairan gaji pensiunan tetap menjadi tanggung jawab PT TASPEN (Persero). Perusahaan pelat merah ini menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik melalui prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Namun demikian, TASPEN juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, setiap informasi yang beredar di luar kanal resmi perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Lebih jauh, TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi, baik dari pemerintah maupun dari kanal komunikasi resmi perusahaan. Hal ini penting mengingat isu kenaikan gaji pensiunan kerap menjadi sasaran informasi yang tidak akurat, bahkan berpotensi menyesatkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan dan membawa kabar baik bagi ASN aktif, kebijakan tersebut belum menyentuh aspek kenaikan gaji pensiunan PNS. Para pensiunan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, sambil menunggu keputusan resmi pemerintah yang hingga kini belum diumumkan.

Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara memerlukan waktu serta pertimbangan yang matang. Bagi para pensiunan, kesabaran dan kehati-hatian dalam menyaring informasi menjadi kunci utama di tengah derasnya arus kabar yang beredar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025 Cair, Pemprov Jatim Gelontorkan Rp1,8 Miliar
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hotman Paris Sebut 3 Polisi Kasus Pemerkosaan di Jambi Bisa Dipidana
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Geram Dihantam Isu Negatif, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
PSEL Jateng Percepat Langkah, 2.000 Ton Sampah Siap Disulap Jadi Listrik
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kepergok Hendak Mencuri, Wanita di Tasikmalaya Malah Nekat Buka Celana
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.