JAKARTA, DISWAY.ID - Jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala besar diungkap Polda Jawa Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya membongkar lima klaster kejahatan dan mengamankan belasan tersangka beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga telah beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi menembus pasar internasional.
"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir," katanya kepada awak media, Rabu 15 April 2026.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Alam di Lampung, Seru Main Air di Lembah Hijau Sambil Mengenal Satwa
Dijelaskannya, pada klaster pertama pihaknya mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo dengan enam tersangka.
Satwa endemik Indonesia tersebut didatangkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.
"Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta," ujarnya.
"Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat," lanjutnya.
BACA JUGA:Polri Anugerahkan Medali Kehormatan untuk Reno, Satwa Pelacak K9 Milik Polda Riau
Diterangkannya, pada klaster kedua, petugas mengamankan 16 ekor kuskus yang terdiri dari 13 kuskus talaud dan tiga kuskus tembung dengan empat tersangka. Satwa tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Sementara pada klaster ketiga, polisi mengungkap perdagangan berbagai satwa dilindungi lainnya, seperti ular sanca hijau, elang paria, serta biawak.
"Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan yang berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual," ucapnya.
BACA JUGA:BKSDA Aceh Pastikan Penggunaan Gajah Angkat Puing Pasca Banjir Utamakan Kesejahteraan Satwa
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, dimana pihaknya menemukan 140 kilogram sisik trenggiling sunda dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.
- 1
- 2
- »





