AS Minta Akses Udara RI untuk Militer, Ini Penjelasan Soal Blanket Overflight

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Kabar permintaan izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, khususnya terkait blanket overflight clearance, kini ramai menjadi sorotan publik.

Istilah tersebut merujuk pada pemberian hak kepada pesawat negara, termasuk pesawat militer, untuk melintas di atas wilayah udara suatu negara tanpa perlu mendarat. Izin ini berlaku menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa kedaulatan ruang udara suatu negara diatur dalam hukum internasional Pasal 1 Konvensi Chicago.

Regulasi itu mengatur setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Setiap pesawat asing untuk wajib memperoleh izin sebelum melintasi wilayah udara suatu negara. Ini yang membedakan perlakuan terhadap pesawat sipil dan pesawat negara atau militer.

Hikmahanto menjelaskan perbedaan dengan mekanisme penerbangan komersial terjadwal yang diatur melalui International Air Service Transit Agreement. Aturan ini memungkinkan pesawat sipil melintas tanpa perlu mengajukan izin setiap kali penerbangan.

Namun, skema tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer, yang tetap harus mengantongi persetujuan dari negara yang dilintasi.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas, maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai Blanket Overflight Clearance,” kata Hikmahanto dalam siaran pers pada Selasa (14/4).

Ia mengingatkan, pemberian izin tersebut berisiko menimbulkan persepsi keberpihakan Indonesia terhadap AS. Dalam konteks geopolitik saat ini, langkah itu dinilai dapat mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Hikmahanto bahkan menilai negara seperti Iran bisa memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap potensi operasi militer AS.

Hal ini mengingat ada kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan militer AS di Asia Pasifik dan Australia harus melewati wilayah udara Indonesia untuk menyerang Iran. "Sebaiknya Indonesia tidak memberi Blanket Overflight Clearance kepada AS," ujarnya.

Konvensi Chicago

Konvensi Chicago mengatur perbedaan perlakuan antara pesawat sipil dan pesawat negara. Negara memberikan kelonggaran bagi pesawat sipil untuk melintas tanpa izin khusus dalam kondisi tertentu.

Sebaliknya, negara mewajibkan pesawat negara seperti militer untuk memperoleh otorisasi sebelum memasuki wilayah udara negara lain.

Negara juga membedakan mekanisme perizinan berdasarkan jenis layanan penerbangan. Penerbangan sipil tidak berjadwal boleh melintas tanpa izin awal. Namun, negara mengharuskan penerbangan berjadwal internasional untuk mendapatkan izin khusus sebelum beroperasi di wilayahnya.

Pasal 1 Konvensi Chicago menegaskan prinsip kedaulatan udara. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Prinsip ini menempatkan negara sebagai pemegang kendali utama atas seluruh aktivitas penerbangan di wilayah udaranya, termasuk dalam memberikan atau menolak izin seperti blanket overflight clearance.

Pasal 2 Konvensi Chicago menetapkan kategori pesawat negara adalah pesawat yang digunakan dalam dinas militer, bea cukai, dan kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugurnya Penjaga Damai UNIFIL dan Tuntutan Keadilan Geopolitik Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri LH: Indonesia Masih Miliki PR Kelola Timbulan Sampah 100 Ribu Ton per Hari
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Gurih, Legit, Ayam Goreng Kampung Pak Pri dengan Grindilan Ketumbar Renyah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Mentah Turun Tipis Jadi USD 90 per Barel
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina EP Raih 15 Penghargaan Internasional The Green World Awards 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.