Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (15/4/2026) yang digelar secara tertutup.
Proses pelantikan tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1903/B-BM.02.01/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 tentang rekomendasi mutasi, rotasi, dan promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen talenta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Selain itu, turut dipertimbangkan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 462/KG.00.00 tanggal 14 April 2026 terkait pertimbangan terhadap calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 385 sampai dengan 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.
“Perlu kami sampaikan agar tidak terjadi salah tafsir, dalam pelantikan ini terdapat 11 pejabat yang dilantik,” kata Pramono.
Ia menyebut bahwa tidak semua pejabat yang dilantik resmi menjabat per hari ini. Menurut Pramono, ada tiga orang pejabat berlaku terhitung mulai hari ini, empat orang mulai 1 Juni, dan tiga orang mulai 1 Agustus.
“Dan satu orang menunggu terbitnya surat keputusan untuk pengangkatan sebagai pejabat fungsional utama,” ujarnya.




