JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bakal segera merumuskan aturan terkait pembayaran pajak kendaraan bekas.
Hal ini setelah muncul banyak keluhan masyarakat yang menilai kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas dianggap menyulitkan.
Terutama, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo di Jakarta, Rabu (15/4/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK Mulai 6 April 2026
Sebagai solusi sementara, lanjut dia, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Baca Juga: Cara Urus STNK Online Gunakan Aplikasi SIGNAL
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- korlantas
- bayar pajak motor tanpa ktp
- ktp pemilik lama





