Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Merespon hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak rencana pemerintah yang hendak mengatur batasan kadar nikotin, tar dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. 

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, berpandangan, rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. 

Henry Najoan menegaskan, penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain. 

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri  seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu,” ujar Henry Najoan di Jakarta, Rabu (15/04/2026).

Rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama kretek, cengkeh merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkeh dalam rokok. 

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," kata Henry Najoan.

Henry Najoan mengingatkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Perumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat. 

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," harap Henry Najoan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI Bentuk Pansus Fasos-Fasum, Legislator Syafi Djohan: Tingkatkan Tata Kelola Aset Publik!
• 9 jam laluokezone.com
thumb
RI Bakal Sulap 9 Juta Ton Batu Bara Jadi Gas, Segini Kapasitasnya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polri Bongkar Sindikat Penjualan Phishing Tools Lintas Negara
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kota Solo dan Kabupaten Bandung Dilanda Banjir
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
DPR Susun RUU Hukum Perdata Internasional, Atasi Kasus Lintas Negara
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.