Seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diduga menjual barang bukti kasus penipuan First Travel. Barang bukti yang diduga dijual berupa rumah dan bangunan.
Perbuatan itu diduga dilakukan IR saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, oknum jaksa IR saat ini telah diamankan tim Kejati Jawa Barat atas dugaan penjualan barang bukti kasus First Travel.
"Betul, namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan, Rabu (15/4).
Disampaikan Jonathan, saat ini oknum jaksa IR bertugas di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan. Namun ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat IR.
"Lebih jelasnya boleh dikroscek ke Kejati Jawa Barat," ujarnya.
Sekilas Kasus First TravelKasus First Travel bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang muslim mendaftar calon jemaah umrah.
Ternyata Andika-Anniesa menggunakan skema ponzi. Selain itu, uang calon jemaah umrah diselewengkan untuk membuka bisnis restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil meraup hampir Rp 2 triliun uang calon jemaah dan mencuci sebagian uang itu.
Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu calon jemaah umrah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban. Total kerugiannya mencapai Rp 905 miliar.
Akhirnya, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara.





