Siap-Siap, Rumus Baru Harga Nikel Cs Berlaku Hari Ini

medcom.id
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) mulai 15 April 2026. Kebijakan ini digulirkan untuk menyesuaikan dinamika pasar global sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor tambang.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut pembaruan formula ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Tujuannya, menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih adil bagi pelaku industri sekaligus lebih transparan.
  Baca juga:  Dorong Ekonomi Nasional, Wamenperin Minta IMIP Perluas Kawasan dan Tingkatkan Produksi       
“Perubahan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya melalui keterangan resmi Ditjen Minerba.
 
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, yang merevisi kebijakan sebelumnya terkait pedoman penetapan harga mineral logam dan batubara. Tiga Perubahan Utama Ada tiga poin besar yang diubah dalam formula terbaru ini. Pertama, pada komoditas nikel. Pemerintah menyesuaikan faktor koreksi (Corrective Factor/CF) dan mulai memasukkan nilai mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom ke dalam perhitungan harga. Langkah ini dinilai akan membuat harga bijih lebih mencerminkan nilai riil di lapangan.

Kedua, pada bauksit. Formula baru mengurangi pengaruh faktor reaktif silika (R-SiO2), yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan harga.
 
Ketiga, perubahan satuan harga. Jika sebelumnya HPM menggunakan acuan dolar AS per dry metric ton (DMT), kini beralih menjadi dolar AS per wet metric ton (WMT). Perubahan ini berlaku luas untuk berbagai komoditas, mulai dari nikel, bauksit, hingga tembaga, seng, dan mangan.
 
Pemerintah menilai perubahan ini mendesak dilakukan di tengah kondisi pasar komoditas global yang semakin fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia membuat mekanisme harga lama dinilai kurang responsif.
 
Evaluasi terhadap formula HPM, kata Tri, akan terus dilakukan secara berkala agar tetap relevan
dengan perkembangan industri.
 
Seiring berlakunya aturan baru, pemerintah meminta perusahaan tambang segera menyesuaikan diri. Koordinasi dengan surveyor menjadi langkah penting, terutama untuk memastikan data kualitas mineral tercatat lebih lengkap.
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menekankan pentingnya pelaporan detail kandungan mineral.
 
Untuk nikel, perusahaan diminta menyertakan data kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air. Sementara untuk bauksit, parameter yang wajib dilaporkan meliputi Al2O3, R-SiO2, dan kadar air.
 
Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan perbedaan data di lapangan sekaligus meningkatkan akurasi penetapan harga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Rumah Nenek Elina: Samuel Dkk Didakwa Kekerasan dan Perusakan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Emas Antam Naik Rp 30.000 Jadi Rp 2.893.000/Gram, Galeri24 di Rp 2.868.000/Gram
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Jaksel hingga Kadishub
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim Bongkar Produksi dan Peredaran “Whippink”, 9 Orang Ditangkap
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Soal Keracunan MBG di Jaktim, Istana: Makanan Lewat Batas Aman Konsumsi
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.