Bareskrim Polri menangkap Hendi alias Asiong, pelaku pengedar vape yang mengandung narkoba jenis etomidate di kawasan Pekanbaru, Riau.
Dari tangannya disita 43 cartridge vape mengandung etomidate siap edar.
"Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Eko menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4) saat tim mendapat informasi adanya transaksi vape etomidate. Penelusuran dilakukan dan berakhir menangkap pelaku di salah satu hotel di kawasan Pekanbaru.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel di dalam kantong Plastik Warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS," jelas Eko.
Kepada penyidik, Hendi mengaku sudah 4 kali menjual vape etomidate ini sejak Maret lalu. Transaksi terakhir, dia mendapat Rp 98 juta.
"Cartridge etomidate dibeli oleh seseorang bernama inisial R seharga Rp 98.000.000 dan mengakui bahwasanya sudah melakukan transaksi pembelian cartridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026," ungkapnya.
Menurut Eko, pelaku mendapatkan juga mengkonsumsi vape etomidate tersebut. Pelaku mendapatkannya dari seorang kenalannya yang berinisial R.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.





