Jakarta: Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak rencana pemerintah yang hendak mengatur batasan kadar nikotin, tar, dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan berpandangan, rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Ini didasarkan pada fakta kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu,' ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama kretek, cengkeh merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkeh dalam rokok.
"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," jelas dia.
Ia pun mengingatkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," harap Henry Najoan.
Baca juga: Rencana Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Masih Dikaji
(Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata)
Picu peningkatan peredaran rokok ilegal
GAPPRI juga menyoroti pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau. Menurut Henry, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," terang Henry.
Ia menegaskan, rencana pengaturan batasan Tar, Nikotin dan larangan bahan tambahan lain, jika diimplementasikan, bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.
Henry Najoan mengingatkan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang saban tahun berkontribusi Rp200 triliun, dan menyerap enam juta tenaga kerja, sehingga kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.
Henry Najoan juga mengingatkan, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999. Kala itu, pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
"Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat," ujar Henry.
Karena itu, GAPPRI yang menaungi pelaku usaha kretek nasional golongan I, II, dan III yang 70 persen pasar nasional berharap, Pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti akibat perang Iran-AS yang belum berakhir, yang berimbas pada kelangsungan industri dalam negeri, termasuk industri kretek nasional.




