Kinerja Polres Metro Jaktim Dipertanyakan, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tak Kunjung Ditangkap

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kuasa Hukum Robert Marbun, korban penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 miliar, Husor Hutasoit mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Timur yang tak kunjung menahan Ricky Prafitra Iqbal yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2025.

Husor menuturkan, pada tanggal 10 Desember 2025, pihak sudah diperlihatkan penyidik surat perintah membawa tersangka Ricky.

Baca Juga :
Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Ogan Ilir
Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri

"Pada saat penyidik memperlihatkan surat perintah membawa tersangka tersebut berjanji akan segera menjemput tersangka sebelum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," kata Husor dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 April 2026.

Dikarenakan sampai awal Januari tersangka tak kunjung dijemput, pada tanggal 21 Januari 2026, korban Robert Marbun melalui kuasa hukumnya kembali menanyakan kepada penyidik terkait penjemputan tersebut.

"Penyidik memberikan alasan surat perintah membawa tersangka yang terbaru belum keluar dikarenakan adanya penyesuaian untuk mencantumkan pasal terbaru berdasarkan KUHP baru," katanya.

Pada tanggal 23 Januari 2026, kuasa hukum kembali menanyakan kepada penyidik apakah surat perintah membawa tersangka berdasarkan KUHP baru sudah keluar. Penyidik pun menjawab bahwa surat perintah membawa tersangka terbaru sudah keluar.

"Kami pun menanyakan kapan agar segera dilakukan penjemputan terhadap tersangka, tapi penyidik bilang menunda penjemputan tersangka dengan bahasa 'entar kalau dapat rezeki lae'," ujarnya.

Setelah Januari 2026 berakhir juga tak kunjung tersangka tersebut dijemput, pada tanggal 4 Februari 2026, kuasa Hukum kembali menanyakan kepada penyidik kapan untuk menjemput tersangka. Akan tetapi penyidik kembali dengan alasan surat perintah membawa tersangka terbaru sedang diajukan.

"Surat perintah membawa tersangka telah terbit 2 kali dalam 2 bulan tetapi tersangka Ricky tak kunjung dijemput oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Timur, yang dimana memunculkan dugaan pembiaran aparat penegak hukum atas hak-hak hukum korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian atas Laporan Polisi yang telah dilaporkan," ucapnya.

Setelah Februari 2026 berlalu tanpa penjemputan tersangka tersebut, selama bulan Maret korban selalu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk menagih hak-hak hukumnya, akan tetapi hanya janji-janji yang diberikan.

Penyidik bilang sudah melacak dan mencari keberadaan tersangka, tetapi tidak ditemukan. Beberapa hari setelah itu tepatnya pada tanggal 10 Maret 2026, tersangka mengajak korban untuk bertemu di daerah Pondok Bambu, yang dimana berita pertemuan tersebut diketahui oleh penyidik.

Baca Juga :
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
Polres Muba Ungkap 5 Kasus Illegal Drilling Sepanjang 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan yang Mengaku Sebagai Pegawai KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disomasi Tri Indah R Hampir Rp11 M Buntut Sebar Bukti VCS, Clara Shinta Melawan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Apakah Ceramah Jusuf Kalla di UGM Menista Agama?
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Tren Longevity (Hidup Lebih Lama): Gaya Hidup Sehat atau Ambisi Berlebihan?
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Pram Tentang Mukhlisin si PPSU Jujur: Mudah-mudahan Segera Berangkat Umrah
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
AS Cegat 8 Kapal Tanker Minyak Iran Sejak Blokade Dimulai
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.