Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) Inggris berinisial DH yang diduga membuat keributan di tempat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang Hasanin mengatakan DH diduga membuat kegaduhan dengan mendorong pagar tempat penitipan kucing serta tidak membayar biaya jasa penitipan.
“Yang bersangkutan juga dilaporkan membawa senjata tajam dan mengancam warga setempat,” kata di Tangerang, Rabu, 15 April 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
WNA Pakistan Mengamuk di Ciledug Diamankan Imigrasi, Diduga Gangguan Jiwa“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujar dia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupul menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan DH merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.
“Yang bersangkutan telah overstay sejak 21 Oktober 2025 atau selama 174 hari,” kata Bong Bong.
DH, warga negara Inggris (kedua dari kiri) ditahan akibat membuat gaduh dan rusuh di tempat penitipan hewan peliharaan kucing di Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/HO-Imigrasi Tangerang.
Ia menambahkan motif keberadaan DH di Indonesia masih didalami, sementara kondisi mental yang bersangkutan menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. Petugas juga telah membawa DH ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi,” ujarnya.




