JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membeberkan barang-barang yang disita penyidik dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.
Seperti diketahui, terdapat enam barang yang disita pihak KPK. Di mana penyitaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Faizal Assegaf Adukan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Dewas
Adapun sejumlah barang tersebut yakni satu unit kamera Lumix S5IIX hingga monitor dan tetikus Apple.
Budi melanjutkan, penyidik mempunyai argumentasi yang kuat untuk menyita barang tersebut.
Menurut penuturannya, brang yang disita itu diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jadi, barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK," tegasnya, dilansir dari Antara.
"Dengan demikian, penyitaan barang tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset."
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- juru bicara kpk
- faizal assegaf
- barang disita kpk
- kasus dugaan korupsi
- bea dan cukai





