Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial mencatat sebanyak 2,15 juta orang dari 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini telah melakukan reaktivasi. Dari jumlah tersebut, 305.864 orang kembali terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan tingkat pusat.
“Aktif kembali pada segmen PBI JK ada 305.864 penerima manfaat. Jadi mereka reaktivasi dan kembali jadi peserta PBI,” kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Selain kembali aktif sebagai peserta PBI, sebanyak 1,4 juta orang beralih ke segmen penerima bantuan pemerintah daerah. Kemudian, 188.703 orang menjadi peserta mandiri, 57.287 orang tercatat sebagai PNS, TNI, atau Polri, serta 185.355 orang lainnya masuk kategori pensiunan swasta, BUMN, dan BUMD.
Gus Ipul menyampaikan, kebijakan ini menjadi bagian dari koreksi dan pembaruan data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima PBI merupakan warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5.
“Karena pada dasarnya kami tetap memberikan kesempatan untuk reaktivasi,” ucapnya.
Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial, perangkat desa, atau kanal resmi yang disiapkan Kementerian Sosial.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan, peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari masih dapat mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan atau hingga April 2026. Pada periode tersebut, pemerintah melakukan validasi data bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan peserta.
“Jadi ini (akses layanan kesehatan) tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi,” kata Budi.
Editor: Redaktur TVRINews





