Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Ini Sederet Pertimbangannya

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta berinisial MIP (37). 

MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. 

Kemudian jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.

Kasus ini diduga melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). 

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar hukum. 

Majelis hakim pun menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. 

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, proses persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dilanjutkan.

Baca Juga: Odmil Bantah Eksepsi Terdakwa Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Minta Hakim Tolak Keberatan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyorot keberatan pihak terdakwa agar berkas perkara terdakwa dipisah. 

Majelis hakim menilai penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat karena perbuatan yang didakwakan masih satu rangkaian peristiwa pidana dalam waktu sama. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • penculikan kacab bank
  • pembunuhan kacab bank
  • sidang kasus pembunuhan kacab bank
  • eksepsi
  • majelis hakim
  • oditurat militer
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level di Kemasan Makanan-Minuman Siap Saji
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kemdiktisaintek dan University of Sydney Perkuat Kolaborasi Beasiswa Internasional
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
11.014 Penerima Bansos Dicoret, Simak Syarat Lengkap Penerima PKH dan BPNT
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Cara Daftar Roblox Teen Council Asia, Dibuka Hingga 5 Juni 2026
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rilis Single Terbaru, Dee Lestari Merangkai Dinamika Cinta Melalui “Kabarku”
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.