JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta berinisial MIP (37).
MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Kemudian jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Kasus ini diduga melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar hukum.
Majelis hakim pun menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, proses persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dilanjutkan.
Baca Juga: Odmil Bantah Eksepsi Terdakwa Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Minta Hakim Tolak Keberatan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyorot keberatan pihak terdakwa agar berkas perkara terdakwa dipisah.
Majelis hakim menilai penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat karena perbuatan yang didakwakan masih satu rangkaian peristiwa pidana dalam waktu sama.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- penculikan kacab bank
- pembunuhan kacab bank
- sidang kasus pembunuhan kacab bank
- eksepsi
- majelis hakim
- oditurat militer





