Petugas Damkar Korban Begal Jakpus Apresiasi Polisi, Minta Pelaku Dihukum Berat

detik.com
2 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Petugas pemadam kebakaran (damkar), Bimo Margo, yang menjadi korban begal di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berterima kasih kepada Polres Jakarta Pusat karena bergerak cepat menangkap para pelaku. Bimo juga meminta pelaku dihukum berat.

"Ya, saya ucapkan terima kasih untuk Polres Jakarta Pusat yang telah mengungkapkan kasus begal saya dan menangkap para pelaku," ujar Bimo saat dihadiri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Begal Petugas Damkar di Jakpus, 4 DPO Diburu

Dia meminta ke depannya para pelaku dihukum seberat-beratnya. Harapannya, agar ada efek jera kepada pelaku.

"Ke depannya semoga para pelaku dihukum seberat-beratnya. Terima kasih," tuturnya.

Baca juga: Begal Petugas Damkar Jakpus Sempat Ubah Warna Motor Korban Sebelum Dijual

Diketahui, polisi menangkap lima pelaku, yaitu F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24), di hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Polisi masih mengejar empat DPO, yaitu Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengatakan motif kelima pelaku, yaitu untuk mendapatkan uang dari hasil jual motor. Uangnya digunakan untuk party.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Momen Komplotan Begal Damkar di Jakpus Ditangkap Saat Pesta Narkoba



(dvp/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negeri Selat yang Melarat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Aviwkila dan Etenia Croft Hadirkan Teman Istimewa, Diharapkan Jadi Mood Booster
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dunia Sambut Pembukaan Kembali Selat Hormuz di Tengah Konflik AS-Iran
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Rivera ungkap kondisi ruang ganti usai kalah dari Madura United
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.