JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Akademisi Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Pigai kembali menegaskan bahwa kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” kata Pigai.
Diberitakan sebelumnya, Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini.
Mereka dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.
Baca juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi soal Podcast Bahas Prabowo-Gibran
Terbaru, ada pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.
Laporan terhadap Feri disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain laporan tersebut, Polda Metro juga menerima laporan lain terhadap Feri Amsari.
Laporan itu diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026).
Dalam kedua laporan, Feri Amsari sama-sama disangkakan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghasutan.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.





