jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan dalam sebuah grup percakapan digital yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," kata Menteri PPPA, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS
Dia melanjutkan, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegas Menteri PPPA.
BACA JUGA: Konon, Pelaku Pelecehan di Grup Chat UI Bisa Dipidanakan Pakai UU TPKS
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Menteri PPPA juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Singgung Satgas dan Kanal Pelaporan
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
Menurut Menteri Arifah Fauzi, penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




