Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Advertisement
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.
Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang bersifat preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin.




