Rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip-pink di Kemayoran, Jakarta Pusat digerebek Bareskrim Polri. Ratusan tabung Whip-pink siap edar disita dari lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, setelah penyidik mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gas N2O merk Whip-pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.
Penggerebak dilakukan di dua tempat yakni di ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan di gudang di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki pemilik usaha tersebut. Berikut fakta-faktanya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 merek Whip-pink. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Pada Senin, 13 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gas N2O merk Whip-pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.
"Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4).
Tim kemudian menggerebek ruko yang beralamat di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan mendapati seorang pria bernama Su (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merk Whip-pink berbagai varian dan ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Su, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki yakni inisial ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-pink.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke tabung kecil merk Whip pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
(mea/mea)





