Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dalam jaringan antarprovinsi Sumatera Utara–Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 14.580 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 14,58 miliar.
Pengungkapan kasus ini juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dua warga binaan Lapas Klas I Palembang diduga berperan mengatur kurir dan distribusi narkotika lintas provinsi.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi pada Januari 2026 terkait rencana peredaran ekstasi dari Medan, Sumatera Utara.
"Selanjutnya Tim 1 NIC menindaklanjuti informasi tersebut ke Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan mapping Area diperoleh informasi tarnsaksi tersebut tidak terjadi atau batal," jelas Eko, Rabu (15/4/2026).
Pada 1 Maret 2026, tim kembali menerima informasi serupa. Informasi tambahan kemudian diperoleh pada 10 April 2026 terkait rencana transaksi di Mall Manhattan Times Square, Medan.
Tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mencurigai seorang pria yang membawa dua ransel. Pria tersebut diketahui bernama Sobirin.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi dengan total 14.580 butir.




