REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Indonesia. Instruksi ini diberikan setelah laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) ilegal di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, disampaikan kepada Presiden pada Kamis (16/4) di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah sebelumnya, Rabu (8/4), memberikan waktu satu minggu kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi sejumlah IUP yang dicurigai ilegal. Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa banyak dari lahan tambang tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam. "Saya sudah melaporkan kepada Presiden, dan Insyaa Allah hasilnya baik," ujar Bahlil.
Sekretariat Presiden dalam siaran resminya menyatakan langkah tegas ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang baik, serta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
"Dengan penataan IUP yang lebih disiplin, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," demikian siaran resmi tersebut.
Dalam rapat sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal dan menginstruksikan Menteri ESDM untuk segera evaluasi. "Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat," tegas Presiden.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.