Gak Langsung DO? 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dinonaktifkan Sementara

viva.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

Depok, VIVA – Pihak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang berstatus terlapor resmi dikenakan penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. 

Baca Juga :
Grup Chat Viral Mahasiswa FH UI Dibuat Sejak Maba, Ini Isi Percakapannya
10 Artis Wanita Lulusan UI, Ada Najwa Shihab hingga Sheila dara

Dalam rekomendasinya, Satgas secara resmi meminta agar status kemahasiswaan para terduga dibekukan sementara waktu.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang bersifat preventif. Tujuannya adalah untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Selama masa tersebut, para mahasiswa yang bersangkutan tidak hanya dilarang mengikuti kegiatan akademik, tetapi juga dibatasi aksesnya ke lingkungan kampus. Mereka hanya diperkenankan hadir apabila berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak universitas.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin.

Selain itu, pihak universitas turut memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.

Baca Juga :
Skandal Pelecehan di FH UI, Sahroni: Bahaya Untuk Masa Depan Hukum di Indonesia
Bermula dari Grup Kos-kosan, Begini Awal Terjadinya Chat Mesum Mahasiswa FH UI
Ketua BPM FH UI Mundur dari Jabatannya Imbas Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Wanti-wanti El Nino “Godzila”, ISPA Jadi Ancaman Utama
• 12 jam lalukompas.com
thumb
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Hentikan Perang Timur Tengah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kasus Del Pedro Jadi Ujian Implementasi KUHAP Baru
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Mantan Kiper Liverpool Alex Manninger Meninggal di Usia 48 Tahun
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Bocah 4 Tahun di Kota Kediri Disorot, Dinsos Turunkan Pendamping dan Fokus Pemulihan
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.