Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kasus Del Pedro dinilai menjadi ujian penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam memahami masa transisi dari aturan lama ke regulasi yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perbedaan tafsir dalam penanganan perkara seperti Del Pedro menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antarpenegak hukum.
Menurutnya, perkara yang diproses sebelum berlakunya KUHAP baru masih dapat menggunakan aturan lama berdasarkan ketentuan peralihan. Namun, kondisi ini kerap memunculkan perdebatan, terutama terkait upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
“Kalau mengikuti aturan peralihan, perkara yang diproses sebelum KUHAP baru tetap menggunakan KUHAP lama. Tapi ke depan, kita harus punya persepsi yang sama dalam menerapkan hukum yang baru,” ujar Yusril dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menilai, perdebatan lama seperti pembedaan putusan bebas murni dan tidak murni seharusnya tidak lagi digunakan setelah KUHAP baru berlaku. Hal tersebut penting untuk menghindari ketidakpastian hukum di lapangan.
Yusril juga menekankan bahwa kasus Del Pedro dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai kita sudah punya KUHAP baru, tapi cara berpikirnya masih menggunakan pola lama. Ini yang harus kita akhiri,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan soal menang atau kalah, melainkan memastikan proses berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan prosedur yang adil.
“Negara bisa saja kalah di pengadilan, dan itu hal yang wajar dalam sistem hukum. Yang penting adalah keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Yusril menilai peran kepolisian menjadi sangat krusial sebagai pintu awal dalam sistem peradilan pidana. Kualitas penyidikan yang dilakukan Polri akan menentukan arah proses hukum hingga tahap persidangan.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya keselarasan pemahaman antar lembaga penegak hukum agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Editor: Redaktur TVRINews





