JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas sasaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Melalui relaksasi aturan, pemerintah mengizinkan sekolah menggunakan dana BOSP untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus mempertahankan alokasi pembayaran bagi guru honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan PPPK paruh waktu dan tenaga honorer merupakan dua entitas terpisah.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini menjadi landasan hukum agar PPPK paruh waktu bisa menerima gaji dari BOSP.
"Peraturan ini mengatur tentang relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu. Karena kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum," kata Nunuk dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Anggaran MBG Dipertanyakan, FSGI: Guru Dibayar Minim, SPPG Justru Dapat Fasilitas Berlebih | DIPO
Standar Gaji Tidak TurunMengenai mekanisme pencairan dana, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mematok batas maksimal penggunaan BOSP sebesar 20 persen dari total penerimaan satuan pendidikan.
Gogot menginstruksikan besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti nominal yang diterima saat masih berstatus honorer.
Keputusan ini menjamin pendapatan pekerja tidak mengalami penurunan setelah berganti status.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bosp 2026
- pppk paruh waktu
- honorer
- kemendikdasmen
- gaji guru
- asn pppk





