JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalin kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat (AS).
Terlebih dalam kerjasama mengenai kontrol lintas wilayah udara dengan Amerika Serikat.
"Saya melihat juga respons dari Kemhan (Kementerian Pertahanan RI) yang menyatakan ini belum final, masih draf. Jadi, intinya kita harus hati-hati, ya, terhadap hal-hal seperti ini. Jangan ada kesan segala sesuatu yang diminta Amerika kita langsung setujui gitu, ya," kata Dino, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Koperasi Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dino menuturkan bahwa dalam mengambil kebijakan, sebaiknya Pemerintah tidak mengambil kebijakan yang appeasement, yakni kebijakan diplomatik yang memberikan konsesi atau kelonggaran kepada negara yang agresif guna menghindari konflik bersenjata atau perang.
"Bagi negara middle power, yang penting apa, jangan mengambil kebijakan appeasement. Appeasement itu supaya menghindari tekanan, kita menyetujui segala hak yang diusulkan mereka," jelas Dino.
Dino mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kecolongan dengan kepentingan pihak lain.
"Pemerintah harus hati-hati sekali. Setiap negara pasti akan mencoba sesuatu. Kita harus hati-hati. Kita jangan seperti kecolongan aja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menekankan bahwa surat perjanjian yang beredar di masyarakat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.
BACA JUGA:Jaringan Satwa Ilegal Ini Raup Miliaran, Komodo Dijual 6 Kali Lipat
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Rico dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Rico menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia maka pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.
BACA JUGA:Cegah Haji Ilegal Lolos ke Tanah Suci, Kemenhaj Resmi Gandeng Kemenimipas
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelas Rico.
- 1
- 2
- »





