Universitas Indonesia (UI) membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
“Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (15/4).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik.
Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.
UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
Habiburokhman Puji Aksi BEM-IKM UI Gelar Audiensi Terbuka Pelecehan Seksual
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji BEM dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang langsung menggelar audiensi terbuka kasus pelecehan seksual dalam group chat dengan menghadirkan 16 orang terduga pelaku usai kasus itu ramai.
“Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam RDPU di Aula FH UI secara terbuka,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (15/4).
“Kami lihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbicara tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, tindakan pelecehan seksual terjadi di banyak tempat, namun FH UI dapat menunjukkan cepatnya respons terhadap kasus yang terjadi.
“Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respons institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena ‘RDPU’ mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan, dan ketegasan,” tutur Habiburokhman.
Rektor UI-MenPPPA Bahas Pelecehan Seksual Mahasiswa FH: Perlu Kajian Holistik
Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Audiensi itu digelar di Gedung Pusat Administrasi Universitas, Kampus UI, Depok, Jawa Barat pada Rabu (15/4) sore.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus, sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru secara langsung kepada pemerintah.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (15/4).
Kementerian PPPA disebut mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
Menurut Erwin, UI dan KemenPPPA juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi agar proses penanganan berjalan transparan, akuntabel, serta berperspektif pada perlindungan korban
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.
Selain penanganan kasus, UI juga berkomitmen memperkuat aspek pencegahan melalui edukasi, termasuk memasukkan materi kekerasan seksual dan isu-isu kontemporer dalam orientasi mahasiswa baru dengan melibatkan Satgas PPK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional, termasuk menyusun kerangka yang lebih seragam terkait peran Satgas di perguruan tinggi.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada,” ujar Arifah.
Ketua BPM FH UI Mundur Imbas Kasus Pelecehan di Grup Chat : Tanggung Jawab Moral
Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) tahun 2026 Javier Hattguna Hartawan, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu dibuat Javier pada 14 April 2026 dan diunggah di akun Instagram BPM FH UI.
"Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi agar BPM FH UI dapat tetap berjalan secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, dan nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," papar Javier.
Javier menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas kepercayaan, dukungan serta kerja sama yang telah diberikan selama dia menjalankan amanah tersebut.
Tugas dan tanggung jawab sementara akan dilanjutkan oleh Wakil Ketua BPM FH UI Tahun 2026, sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
"Sehubungan dengan adanya mekanisme dan prosedur administratif yang berlaku, maka seluruh proses administratif terkait pengunduran diri ini akan saya selesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan," ucapnya.
Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus, antara lain Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang merupakan badan legislatif mahasiswa.
"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (14/4).
Erwin mengatakan langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.





