Ambon (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku mengamankan terpidana kasus narkotika, Fadila Marasabessy (33), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Fadila ditangkap saat berada di konter telepon seluler di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Saya bersama tim Tabur, mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya," kata Kasi V Bidang Intelijen yang juga selaku ketua Tim Tabur Kejati Maluku Hasan M. Tahir di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, Fadila telah masuk dalam DPO sejak 26 Februari 2026. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Polda Maluku perkuat kerja sama dengan BNNP dalam berantas narkoba
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Hasan menyebutkan, saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Terpidana langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Kejati Maluku menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan mengamankan buronan," kata Hasan.
Baca juga: Lapas Ambon lakukan tes urine pada 40 WBP upaya rehabilitasi narkoba
Baca juga: BNNP Maluku ungkap jaringan narkoba internasional
Baca juga: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
Fadila ditangkap saat berada di konter telepon seluler di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Saya bersama tim Tabur, mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya," kata Kasi V Bidang Intelijen yang juga selaku ketua Tim Tabur Kejati Maluku Hasan M. Tahir di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, Fadila telah masuk dalam DPO sejak 26 Februari 2026. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Polda Maluku perkuat kerja sama dengan BNNP dalam berantas narkoba
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Hasan menyebutkan, saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Terpidana langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Kejati Maluku menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan mengamankan buronan," kata Hasan.
Baca juga: Lapas Ambon lakukan tes urine pada 40 WBP upaya rehabilitasi narkoba
Baca juga: BNNP Maluku ungkap jaringan narkoba internasional
Baca juga: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara





