Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI, berhasil mengungkap sindikat penjualan phishing tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.
"Dan melakukan upaya penipuan senilai lebih dari $20 juta," demikian dikutip dari keterangan res FBI, Kamis, 16 April 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah situs mencurigakan. Dari penelusuran itu, ditemukan platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Platform tersebut diduga digunakan untuk menjual skrip phishing yang dimanfaatkan dalam berbagai aksi kejahatan siber.
"Tools yang diperoleh (dari situs) terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Isir.
Dia menjelaskan, alat tersebut bekerja dengan cara menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Bahkan, tools itu juga mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri kemudian menjalin kerja sama dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.
Hasilnya, terungkap dua pelaku berinisial GWL dan FYTP. GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusinya, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 April 2026. Para pelaku diketahui tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
"Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, berupa rumah, kendaraan, serta barang elektronik.



