KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga karena Tak Kantongi Izin Resmi

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Harap Panjang di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Kamis, 16 April 2026, karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Penghentian karena Tidak Memiliki PKKPRL

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa penghentian dilakukan karena perusahaan belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Hari ini, kami menghentikan sementara kegiatan PT Harap Panjang (PT HP) karena melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dengan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan dokumen perizinan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari dan diterbitkan oleh KKP.

Area yang dimanfaatkan tanpa izin tersebut mencapai sekitar 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi.

Kegiatan di lokasi tersebut digunakan untuk mendukung pengangkutan material ke pulau, termasuk pembangunan terminal khusus sebagai tempat bersandar tongkang pengangkut kerikil dan pasir.

"Jadi, PT Harap Panjang ini melakukan pembangunan Pelabuhan Tersus (terminal khusus) Ini sebagai tempat tongkang bersandar, membawa material seperti kerikil atau pasir, itu disini," jelasnya.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025.

Berawal dari Laporan Warga dan Berdampak pada Ekosistem

Semuel mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak PSDKP.

"Disampaikan oleh warga bahwa ada dugaan terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa perizinan. Dua minggu lalu kami mendapatkan info dan langsung kami cek menggunakan 'drone' untuk melihat jika ada pemanfaatan ruang yang keluar dari garis pantai," ungkapnya.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, petugas kemudian bertemu dengan pihak perusahaan untuk menjelaskan pelanggaran sebelum akhirnya melakukan penyegelan.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha.

"Maka dari itu kami sampaikan kepada mereka, bukan sebagai hukuman tetapi juga edukasi agar ke depan jika melaksanakan kegiatan di tempat ini agar mengurus dokumen untuk memanfaatkan ruang laut," katanya.

Meski segel dapat dibuka kembali setelah seluruh perizinan dilengkapi, perusahaan tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Semuel juga menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berdampak terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir.

"Tentu sangat berdampak, karena ada perubahan struktur ekosistem di tempat ini. Maka ke depan ketika mereka melaksanakan kegiatan, harus sesuai dengan peraturan dan zonasi," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga karena Tak Kantongi Izin Resmi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
PLTBg Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemlu Kembali Evakuasi 45 WNI di Iran
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Bahlil Laporkan Evaluasi IUP ke Prabowo, Siap Cabut Tambang Bermasalah
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Pakar Dorong Penguatan Kontra Intelijen Nasional
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.