Pantau - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan akan menghadirkan tujuh saksi pada tahap awal pembuktian dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta yang akan digelar pada 27 April 2026.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan BertahapMayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan total saksi yang disiapkan mencapai 17 orang, namun pemanggilan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 ke tahap pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu," katanya.
Ia menjelaskan strategi tersebut dilakukan mengingat kompleksitas perkara serta banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, sebagian saksi diketahui terkait dengan perkara lain di peradilan umum sehingga memerlukan koordinasi lintas lembaga.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti, akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer," ujarnya.
Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut ke PembuktianSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukum.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Majelis hakim juga menyatakan pengadilan militer berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban guna melengkapi fakta persidangan.




