KOMPAS.com, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Segara Disidang di Pengadilan Militer
Ia menjelaskan, keputusan penyerahan perkara dari Mapra telah diterima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAUIV tanggal 13 April 2026 resmi dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa. Selain itu, terdapat delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil.
Baca juga: Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
“Karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,” kata Andri.
Ia menambahkan, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer;
- Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider;
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa,” ujarnya.
Adapun empat terdakwa tersebut yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




