UI Tegaskan Penonaktifan 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Bukan Sanksi Akhir

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan pembekuan status 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual group chat Fakultas Hukum (FH) bukanlah sanksi akhir. UI menyebut penonaktifan mahasiswa ini sebagai bentuk administratif pemeriksaan.

Erwin menyatakan proses penanganan kasus ini dilaksanakan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Proses investigasi juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Group Chat FH

UI menyebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. Dalam pelaksanaannya, kata dia, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ujar Erwin.

Adapun UI mengambil langkah pembekuan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," ujar Erwin.

Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," sebut Erwin.

"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," sambungnya.

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH, Termasuk DO

UI dikatakan juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap korban hingga saksi.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuhnya.




(dwr/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini, 16 April 2026: Makassar Cerah Berawan, Hujan Ringan di Beberapa Daerah
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Smart Port 4.0 Estonia: Solusi pangkas macet dan biaya logistik RI
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Tangis Bos Terra Drone di Sidang, Minta Maaf atas Tewasnya 22 Korban Kebakaran
• 10 jam lalukompas.com
thumb
William Heinrich Tawarkan Konsep HIPMI 8 Persen: Upaya Strategis Wujudkan Visi Presiden
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Jusuf Hamka Wujudkan Mimpi Warga Jiporapah Punya Jembatan Beton
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.