Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dolar AS,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Eks Dirut PGN Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas Hari Ini

Uang 15 juta dollar merupakan advance payment atau pembayaran di muka dari PGN kepada PT IAE.

Pembayaran ini disetujui oleh Hendi Prio meski belum ada pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

Pembayaran di muka ini dilakukan melalui perjanjian jual beli gas bertingkat, padahal skema jual beli gas secara bertingkat ini dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Baca juga: Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno, KPK Dalami Rencana PT PGN Akuisisi PT IAE

Saat itu, PGN tengah berencana untuk mengakuisisi PT IAE.

Uang advance payment 15 juta dollar AS menjadi salah satu syarat agar proses akuisisi ini dipermudah.

“Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PT PGN (Persero) Tbk tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut,” kata jaksa.

Di satu sisi, PT IAE membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank.

Pemberian advance payment ini dilakukan untuk membantu PT IAE, bagian dari Isargas Group.

Pemberian advance payment ini melanggar hukum mengingat PGN bukan perusahaan yang bisa memberikan pembiayaan dana.

“Melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isargas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana,” jelas jaksa.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual-Beli Gas PGN

Hendi Prio didakwa perkaya diri 500.000 dolar Singapura

Pencairan advance payment ini ikut memperkaya Hendi Prio yang menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura dan Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dollar AS.

“Memperkaya terdakwa Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa lagi.

Baca juga: KPK Periksa Eks Bos BUMN Elia Massa Manik Terkait Kasus Jual-Beli Gas PGN

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh Hendi Prio bersama dengan sejumlah pihak lain. Termasuk, Komisaris PT IAE Arso Sadewo yang telah didakwa pada Rabu (8/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, masing-masing telah divonis 6 dan 5 tahun penjara dalam berkas perkara yang terpisah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Piala Dunia 2026: Tiket Kereta Naik hingga Rp1,6 Juta, FIFA Disebut Lakukan Pemerasan
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Toyota Pimpin Pasar Mobil Kuartal I/2026, Innova hingga Veloz Jadi Andalan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scamming, Indonesia Tegas Lawan Kejahatan Transnasional
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Terpopuler: Misi Jonatan Christie Rebut Piala Thomas, Viktor Axelsen Gantung Raket
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Duel Tinju Dunia Tyson Fury vs Anthony Joshua Digelar Akhir Tahun, Ini Bocoran Jadwalnya
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.