Berkat Dedi Mulyadi Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Korlantas Polri: Hanya Berlaku 2026!

tvonenews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.

Aturan ini kini berlaku nasional, setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dimulai pada 6 Maret 2026.

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan aturan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku selama 2026. 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Wibowo mengatakan jika kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Menurut Wibowo, jika disepakati bersama maka kebijakan yang tadinya hanya berlaku di Jawa Barat itu akan diadopsi oleh seluruh daerah.

Namun, Wibowo menegaskan kebijakan tersebut berlaku sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” terangnya.

Reaksi Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu yang memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Polisi kini menetapkan kebijakan ini  diberlakukan secara nasional. KDM sapaan akrabnya mengaku bahagia mendengar kabar tersebut. 

Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. 

Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lula Kritik Keras Ancaman Trump Terhadap Iran
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Berkas Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Akhirnya Terjawab! Sheila On 7 Dipastikan Tampil di Bali, Catat Tanggalnya
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
[FULL] Polda Metro Beber Kronologi SP3 Eggi Sudjana, Damai hingga Rismon di Kasus Ijazah Jokowi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kata Kementerian ESDM soal Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.