JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menyerahkan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iman Imanuddin, mengatakan berkas yang dilimpahkan meliputi lima tersangka yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah dan Rustam Effendi,
Sebab, tiga tersangka lainnya Eggi Sudjana, Damai Lubis dan Rismon Sianipar memilih jalur damai untuk penyelesaian perkara ini.
“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” jelas Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Terbitkan SP3, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Adapun berkas pada pelimpahan pertama sebelumnya dikembalikan karena kejaksaan meminta penyidik memenuhi permintaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh para tersangka.
Iman menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi inilah yang membuat penyidikan berlangsung cukup lama.
Selain itu, para tersangka sempat mengajukan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di tiga institusi.
Namun, ketiga institusi tersebut tidak menyanggupi permintaan pemeriksaan forensik terhadap dokumen itu dengan alasan tidak memiliki alat dan kemampuan yang memadai.
“Kami harus menjaga profesionalitas dan kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung,” kata dia.
8 orang sempat jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: SP3 Terbit, Status Tersangka Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi Gugur
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.





