Pimpinan Komisi X Dorong Pendampingan untuk Korban Pelecehan Seksual FH UI

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti meminta adanya pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan korban dalam kasus tersebut.

"Penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih," ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Dorongan Penggunaan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Menurutnya, dunia pendidikan di perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman dari kekerasan seksual secara fisik, verbal, maupun digital.

Dugaan pelecehan seksual di FH UI tersebut ditegaskannya sebagai persoalan serius yang berdampak kepada korban.

"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," ujar Esti,

Di samping itu, ia mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Langkah Tegas UI: 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Dilarang Kuliah dan Masuk Kampus

Menurutnya, pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI tersebut telah memenuhi unsur kekerasan seksual dalam UU TPKS.

"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," ujar Esti.

Pastikan Perlindungan untuk Korban

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Dilarang Datang ke Kampus!

Tidak Menoleransi Kekerasan Seksual

Tegasnya, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Baca juga: Dari Menteri hingga DPR, Ramai-ramai Menyoroti Pelecehan Seksual di FH UI

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ogah Pasang Badan Lawan Doktif Meski Dibayar Rp4 Miliar oleh Reza Gladys
• 20 jam lalugrid.id
thumb
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
• 16 jam lalumatamata.com
thumb
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenpora 5 Besar Kementerian Kinerja Terbaik, Publik Apresiasi Program Unggulan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Senang Bukan Main Genteng Plered Banjir Orderan, tapi Kaget Gaji Buruh Cuma Rp30 Ribu: Upahnya Naikin
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.