SURABAYA (Realita)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam lima klaster perkara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap belasan tersangka dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi menjangkau pasar internasional.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan Beras SPHP Oplosan, Warga Probolinggo Jadi Tersangka
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Roy, Rabu, 15 April 2026.
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik itu didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp 31,5 juta per ekor.
Dari hasil pengembangan, para tersangka diduga telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp 565 juta. “Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai,” ujar Roy.
Pada klaster kedua, polisi menyita 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri atas 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung, serta menangkap empat tersangka. Satwa tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Sabu Asal Madiun, Sita 301 Gram
Klaster ketiga mengungkap perdagangan satwa lain, yakni empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Dalam perkara ini, satu tersangka diamankan yang berperan menyimpan dan memperniagakan satwa.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat. Polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) senilai sekitar Rp 8,4 miliar di sebuah rumah di Surabaya. Barang bukti itu diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” kata Roy.
Baca juga: 106 Pengunjung THM Surabaya Dites Urine, Hasilnya Bikin Kaget
Adapun klaster kelima berkaitan dengan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 89 ekor satwa, antara lain soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin. Para pelaku mengirim satwa tanpa dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan dan tanpa melapor kepada petugas karantina.
Roy menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya hayati. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polda Jawa Timur menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk sindikat lintas daerah hingga internasional. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi.yudhi
Editor : Redaksi





